BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Realisasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Kotamobagu sampai dengan akhir Juni 2020 sudah berada di angka 63,44 Persen.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Virginia Olii, Selasa, 01 Juli 2020.
“Angka tersebut terjadi peningkatan dibanding bulan lalu yakni 62,40 persen atau ada penambahan 1,04 persen,” ujar Virginia.
Virginia mengatakan, hal itu tidak lepas dari kerjasama Dukcapil dengan Dinas Pendidikan yang turun ke sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP, untuk mendata dan menjemput berkas yang belum memiliki KIA dan diterbitkan KIA.
Virginia menjelaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan cakupan kepemilikan KIA. Karena, sesuai dengan surat edaran tertanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Kotamobagu perihal persyaratan KIA yang masuk sekolah yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah baik dari tingkat PAUD TK SD dan SMP.
“Hal itu sebagai tindak lanjut peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dimana KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan berlaku secara Nasional, dan terakreditasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan,” jelas Virginia.
Virginia menambahkan, jumlah anak dari Kotamobagu yang wajib KIA adalah 32,480 ribu. Namun, yang sudah memiliki KIA sampai dengan 30 Juni 2020 yakni 20.606 ribu, dan yang belum memiliki KIA 11.874 ribu.
“Yang belum memiliki KIA segera mengurus di kantor Dukcapil Kotamobagu dan bisa datang langsung. Atau, kami juga melayani secara online yakni lewat WhatsApp melalui nomor 0821 089 244 3156,” pungkasnya.
Red