BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Perda Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum dikelola dengan maksimal, terbukti masih rendahnya harga retribusi per meter dan nilai koefisien atau bilangan pengali.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bolmong Fyfiannie Soepredjo.
Dia menilai, Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang IMB masih tergolong tidak berimbang dengan kondisi Kabupaten Bolmong saat ini.
“Melihat apa yang ada di dalam Perda Nomor 18 Tahun 2011, dengan kondisi Kabupaten Bolmong saat ini sangat tidak berimbang. Apalagi retribusi untuk dunia usaha, bisa dikatakan biaya yang timbul dari pengurusan IMB diinstansi kami lebih besar daripada nilai retribusi yang kami terima,” ungkapnya.
Dijelaskannya, nilai koefisien bangunan yang memiliki ukuran 0 hingga 100 M2 hanya mendapatkan bilangan pengali 1,00. Artinya, luas bangunan dengan ukuran 60 M2x2000 per meter untuk bangunan permanan hanya dikenai tarif retribusi sebesar Rp120.000.
Adapun bangunan yang memiliki fungsi usaha mendapatkan nilai koefisien 2,50. Artinya tempat usaha dengan ukuran 60 M2x2000 per meter, untuk bangunan permanen hanya dikenai tarif retribusi sebesar Rp300.000.
“Sehingga, kami menilai perlu ada revisi terhadap Perda ini. Apalagi sudah 10 tahun Perda Nomor 18 Tahun 2011 ini digunakan,” terang Fyfiannie.
Ia juga mengatakan, masih banyak warga Bolmong yang sampai saat ini belum mengurus IMB. Dibebernya, dari 35.216 bangunan yang layak IMB, baru 834 yang mengantongi IMB.
“Artinya belum sampai 10 persen. Sehingga, kami berharap kedepannya baik warga Bolmong dan ASN yang memiliki hunian di Bolmong, supaya dapat mengurus IMB,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong Triasmara Akub mengatakan, Perda Retribusi IMB sudah masuk dalam usulan revisi yang akan dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Bolmong.
“Revisi Perda IMB sudah masuk ke DPRD Bolmong. Kita tinggal menunggu undangan untuk pembahasan. Usulan revisi Perda itu berkaitan dengan revisi tarif IMB, yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Alasan utama, karena perkembangan ekonomi yang sudah semakin maju, sehingga tarif pengurusan izin perlu dilakukan perubahan,” kata Akub.
*/Yadi Bangol