BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kini tengah membahas dengan lintas instansi dan lembaga terkait pembukaan kembali tempat ibadah di wilayah Bolmong.
Hal itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama terkait dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Namun, akan ada proses verifikasi atas tempat ibadah yang nantinya bisa digunakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini diungkapkan Asisten I Pemkab Bolmong, Deker Rompas, Senin, 22 Juni 2020.
“Kita melakukan rapat dengan lintas instansi dan lembaga, ada dari BKSAUA, Kemenag, MUI, dan beberapa Ormas keagamaan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Nantinya, akan ada surat edaran dari Bupati, dan verifikasi tempat ibadah yang memenuhi 11 indikator sesuai surat edaran Menteri Agama,” ungkap Deker.
Lanjut Deker yang juga bagian dari Tim Gugus Tugas Bolmong ini menambahkan, desa atau kelurahan yang nantinya bisa melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah adalah desa dan kelurahan yang belum memiliki warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kalau ada desa yang warganya terkonfirmasi positif Covid-19, maka belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Begitu pun dengan desa yang tidak memiliki warga terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi tiba-tiba ada warganya yang terpapar virus Corona ini, maka akan kembali melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing,” jelas Deker.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bolmong, Rukman Korompot menjelaskan proses verifikasi akan dilakukan setelah surat edaran pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah oleh Bupati Bolmong telah disampaikan di 15 kecamatan.
“Tahapannya kita terbitkan dulu surat edaran dari Bupati Bolmong terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, selanjutnya turun melakukan verifikasi di tempat ibadah. Yang kita verifikasi adalah penerapan protokol kesehatan di setiap tempat ibadah. Jika memenuhi indikator, maka bisa dilakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah itu,” jelas Rukman.
Diketahui, tatanan New Normal atau kenormalan baru dalam rangka menjalankan aktifitas sehari-hari di tengah pandemi Covid-19 juga meliputi kegiatan keagamaan oleh masyarakat di tempat ibadah. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Menteri Agama mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Yadi Bangol