BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam hal ini Bupati Sehan Landjar SH, mengeluarkan instruksi tentang persyaratan masyarakat yang akan memasuki wilayah Boltim.
Hal ini tentu demi mencegah sekaligus memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19, yang masuk di wilayah tersebut.
“Masyarakat yang ingin masuk Boltim wajib membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP),” kata Bupati melalui instruksi.
Lanjut Bupati, selain identitas yang akan masuk di wilayah yang terbilang masih zona hijau ini, harus membawa surat notifikasi perjalanan dari fasilitas kesehatan.
“Juga membawa surat izin melakukan perjalanan dari kelurahan/desa setempat,” tambah Bupati, masih lewat instruksinya.
Dalam instruksi Bupati dua periode pilihan rakyat Boltim itu juga menjelaskan tentang 3 persyaratan yang ia keluarkan.
“Membawa KTP agar bisa diketahui legalitas pengenal. Membawa notifikasi perjalanan agar diketahui yang bersangkutan saat melakukan perjalanan berada dalam kondisi sehat. Serta, membawa surat izin untuk perjalanan agar diketahui maksud dan tujuan yang bersangkutan melakukan perjalanan dan tidak dalam keadaan masa karantina karena penyebab tertentu di wilayah setempat,” jelas Bupati.
Langkah Bapak Bupati Sehan Landjar, SH mengeluarkan instruksi itu menuai apresiasi dan dukungan dari tim Kesehatan, yang melakukan penjagaan di setiap perbatasan.
“Salut dan bangga kepada bapak Bupati Boltim. Instruksi 6ang dikeluarkan beliau tentu siap kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” tukas Kepala Puskesmas Modayag Barat, Nurnaningsih Mamonto.
Sandy