BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP), bersama, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Satpol-PP telah membuka Segel Toko Tita Kamis, 04 Juni 2020.
Toko Tita tersebut sempat disegel pada 26 Mei lalu karena dinilai melanggar beberapa ketentuan.
Keputusan PMTSP itu, tertuang dalam SK Nomor 06 Tahun 2020 tentang penerbitan Izin usaha atas nama Toko Tita.
“Menerbitkan Izin Usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120109762209 tanggal 04 Juni 2020 atas nama TOKO TITA di bidang usaha perdagangan, dengan lokasi di Jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara,” demikian bunyi dalam SK Keputusan itu.
Di poin kedua menjelaskan, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas PMTSP Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penerbitan Izin Usaha Toko Tita, maka Surat sebelumnya yakni Nomor 05 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Di point ketiga, menjelaskan bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Red