BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kota Kotamobagu, mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, Sesuai dengan surat edaran MUI KK Nomor: 03/MUI-KK/V/2020.
Edaran itu, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 20 Ramadhan 1441 H./13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, maka untuk melaksanakan dan menyebar-luaskan Fatwa tersebut maka MUI Kotamobagu perlu memberikan himbauan kepada Umat Islam yang berada di Kota Kotamobagu untuk senantiasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Hukum Sholat Idul Fitri adalah Sunnah muakkadah dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri (munfarid), berjamaah di rumah ataupun di lapangan dan masjid dengan mempertimbangakan tingkat kerawanan dan keamanan penyebaran Covid-19 setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gugus tugas Penanganan COVID 19 Pemerintah Kota Kotamobagu.
- Shalat Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H yang dapat dilakukan secara berjamaah di lapangan dan di Masjid adalah di kawasan yang telah terkendali penyebaran covid-19 pada saat 1 Syawwal 1441 H atau di kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularannya (Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terjangkit Covid-19 dan tidak ada akses keluar masuk orang)
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, baik di masjid/di lapangan maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokoler kesehatan yang telah ada dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah tanpa mengabaikan syarat dan rukun sholat/Khotbah
- Tentang tata-cara shalat Idul Fitri di rumah dapat merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 20 Ramadhan 1441 H./13 Mei 2020 tentang
Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
- Mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kota Kotamobagu untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan Dzikir dan do’a, Memperbanyak Shodaqoh, Menghindari permusuhan dan silang sengketa demi keamanan dan ketertiban bersama
- Akhirnya diharapkan kepada seluruh umat Islam di Kota Kotamobagu untuk senantiasa menjaga kesehatan di rumah dan dilingkungan sekitar serta selalu patuh dan taat dengan secara bersungguh-sungguh mengikuti dan mentaati Perintah dan petunjuk dari Pemerintah kota Kotamobagu dalam penanggulangan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 ini sebagai wujud ketaatan kepada ulil amri dengan tetap berada di rumah kecuali untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak sampai keadaan kembali seperti sediakala,
Sementara itu, Ketua MUI Kotamobagu Hi Jusuf Danny Pontoh mengatakan, himbauan MUI Kotamobagu diatas, masih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kotamobagu.
“Selanjutnya masih akan menunggu himbauan dari Pemkot untuk memilih satu dari dua opsi yg disebutkan dalam himbauan MUI Kotamobagu tersebut,” ujar Ustad Danny saat dihubungi via WhtsApp, Selasa, 19 Mey 2020.
Lung