BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Work From Home (WFH). Itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/B.03/BKPP/187. Perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Bolmong yang ke-3 kalinya.
Edaran pemkab Bolmong itu, berpedoman pada surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 54 tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perubahan ketiga atas surat edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal WFH diperpanjang sampai dengan, 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Kedua, selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/173 tanggal 17 Maret 2020 tentang edaran perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana telah diubah terakhir dengan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/177 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
Yadi Bangol