BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, kembali melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Penyesuaian jam kerja tersebut, diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020. Hal itu, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. di lingkungan instansi pemerintah kotamobagu.
Hal itu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 89/W-KK/V/2020 tanggal, 13 Mei 2020, tentang perubahan ketiga atas surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor : 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja bagi ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Pengaturan sistem kerja ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Bagi Kepala perangkat daerah dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Red