BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, terus melakukan langkah pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) melayangkan surat penegasan kepada Pimpinan/Pemilik/Perusahaan Otobus terkait social distancing.
Ketentuan itu, berdasarkan surat nomor 500/DISHUB-KK/129/IV/2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan penerapan social distancing (jaga jarak).
“Pihak pangkalan/PO wajib melaksanakan ketentuan. Yaitu, setiap penumpang dan sopir wajib cuci tangan sebelum berangkat pada fasilitas cuci tangan yang telah disediakan oleh pihak pangkalan/PO,” demikian bunyi edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Nasli paputungan.
Dalam edaran itu juga menegaskan, setiap penumpang dan sopir wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan pangkalan dan mobil, sering juga menyemprotkan disinfektan dan mengatur jarak tempat duduk penumpang pada ruang tunggu pangkalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kotamobagu Atmawijaya Damopolii mengatakan, semua Pangkalan di kotamobagu telah kami kirimkan surat penegasan dari Dishub Kotamobagu.
“Harapan kami, semua perusahaan dan pelaku transportasi dapat mematuhi isi surat kami demi upaya bersama untuk menekan Covid-19 di wilayah Kotamobagu,” pungkas Damopolii.
Red