DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu, 29 April 2020, menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Bolmut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bolmut Franky Chendra, Wakil Ketua Salim Bin Abdullah serta wakil ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak.
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Bolmut Depri Pontoh, wakil Bupati Amin Lasena Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Wakapolres Bolmut, serta Kejaksaan Negeri Bolmut.
Saat rapat paripurna digelar, peserta yang hadir diperiksa suhu tubuhnya serta dianjurkan untuk menggunakan masker saat memasuki ruangan rapat paripurna sebagai upaya antisipasi dini penyebaran Corona atau Covid-19.
Dalam sambutan, Ketua DPRD Bolmut, di wakili oleh wakil ketua DPRD Bolmut Salim bin Abdullah mengatakan, anggota DPRD yang hadir dalam paripurna LKPJ sebanyak 16 orang dari total keseluruhan anggota DPRD Bolmut sejumlah 20 anggota DPRD.
Sementara, Bupati Bolmut Depri Pontoh, saat sambutannya menyampaikan LKPJ tahun 2019, merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lanjut Bupati dua periode ini menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Demi pelaksanaan otonomi daerah yang bersih dan bertanggung jawab banyak tuntunan perubahan yang perlu untuk dilakukan secara efektif dan efisien,” jelas Depri.
Advertorial