BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/B.03/BKPP/150 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri, daerah atau mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat tersebut, berpedoman pada edaran Menpan-RB Nomor 46 tahun 2020.
Dalam surat edaran itu ada Empat poin pentinv yang diatur.
Pertama, pembatasan bepergian ke luar Daerah atau mudik :
- Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, maka ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik dalam rangka Idul Fitri, ataupun kegiatan keluar daerah lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19.
- Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu berpergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi sari pejabat pembina kepegawaian.
Kedua, Pembatasan Cuti meliputi antara lain :
- Selama berlakunya penetapan kedaruratan masyarakat Covid-19, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti, dikecualikan cuti melahirkan, sakit atau alasan penting.
- Cuti alasan penting sebagaimana yang dimaksud pada poin A, hanya diberikan terbatas pasa alasan bahwa salah satu anggota keluarga mengalami sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, Disiplin Pegawai meliputi antara lain :
- Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018.
Keempat, Upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, dan upaya mendorong partisipasi masyarakat :
- ASN lingkup Pemkab Bolmong, wajib selalu menggunakan masker, ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Serta, menyampaikan informasi yang positif dan benar (Bukan berita Hoax) kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
- ASN lingkup Pemkab Bolmong diharapkan dapat menjadi contoh penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Yadi Bangol