BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Hi Iskandar Kamaru SPt, mengeluarkan surat edaran nomor 100/406/IV/sekr, tentang larangan kegiatan berpergian ke luar Daerah, mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dampak Covid-19, dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kamaru menegaskan, surat edaran ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh ASN. Karena jika tidak, maka sanksi tegas akan diberlakukan bagi setiap pelanggaran yang dibuat.
“Yang melanggar keputusan tersebut akan dikenai sanksi disiplin,” tegas Iskandar Kamaru, Minggu 27 April 2020.
Sanksi yang berikan akan mengacu pada SE BKN Nomor 11/SE/IV/2020, tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melakukan kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat, Covid-19.
Lanjut Iskandar, kebijakan ditetapkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, melalui mobilitas penduduk dari satu wilayah ke Bolsel.
“Untuk itu ASN bersama keluarga dilarang keluar daerah atau mudik. ASN yang berdomisili diluar Bolsel tetap mengikuti protokol pencegahan dini,” tutup Kamaru.
Paisal Tuliabu