BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mulai mendata para pekerja perempuan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan akibat dampak dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto mengatakan data perempuan yang kena PHK atau yang dirumahkan diminta oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia.
“Data yang diminta akan menjadi penentu kebijakan yang dibuat untuk mereka,” ucap Farida, Rabu, 22 April 2020.
Lanjut ia menjelaskan, kategori yang dimasukkan itu luas, bisa pekerja pabrik, pekerja salon, toko dan lainnya.
“Kita akan koordinasikan dengan dinas tenaga kerja untuk akuratnya data yang akan kita kirimkan ke kementerian pemberdayaan perempuan,” jelasnya.
Diketahui, untuk saat ini Data dari Dinas Tenaga Kerja Bolmong, ada 1.182 tenaga kerja Bolmong yang terkena PHK atau dirumahkan. Nantinya, akan dipisahkan berapa pekerja perempuan yang kena PHK kemudian, diserahkan ke pusat.
Yadi Bangol