BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Memasuki Bulan Ramadhan Tahun 2020, Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nomor surat edaran itu, 003/Setda-KK/452/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo.
Dalam isi surat edaran itu, jam kerja ASN di berkurang sepanjang 5 jam, dari total jam kerja ASN setiap pekannya sebanyak 37,5 jam, menjadi 32.5 jam.
“Hari Senin-Kamis, masuk kerja pukul 07.30-15.30 Wita. Istirahat. pukul 12.00-12.30 Wita (keterangan: jam masuk kerja pukul 07.30 dikarenakan pada hari jumat jam kerja hanya sampai pukul 10.30 Wita). Kemudian jam kerja pada hari jumat; masuk pukul 08.00-10.30 wita.” demikian surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu.
Red