BOMONGRAYA.CO TUTUYAN– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Jamal Rahman, akan segera menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap Warga Negara Asing (WNA) masuk DPT.
Jamal menuturkan, terkait temuan tersebut, pihaknya akan segera melakukan TMS terhadap WNA yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). “Kami tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu, dan langsung akan TMS-kan warga asing bernama Bobby Nabalitan (42) warga Filipina,” ujar Jamal, Minggu (10/03).
Jamal menjelaskan, memang sudah ada laporan sebelumnya, namun masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sebab, mereka yang menemukan warga asing tersebut di Kecamatan Nuangan. “Jika rokemendasi dari bawaslu sudah ada, terkait temuan WNA yang masuk dalam DPT tersebut, kita akan langsung menindaklanjutinya,” jelas Jamal.
Sebelumnya, Pimpinan Bawaslu Boltim, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Susanto Mamonto mengatakan, Bobby Nabalitan (42) warga Negara Filipina yang juga dikenal dengan nama Robby Francisco, tinggal di Desa Loyow, Kecamatan Nuangan, sejak 2007 lalu dan kabarnya telah mengikuti beberapa Pemilihan Umum (Pemilu). “Dia telah memiliki keluarga dan mempunyai dua anak. Sekarang dokumennya seperti KTP sudah ditahan pihak Imigrasi,” ujar Susanto.
Mantan Aktivis PMII Cabang manado ini, pihaknya akan segera melakukan rekomendasi ke KPU Boltim, untuk melakukan penghapusan dalam DPT,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (Disdukcapil) Boltim, Rusmin Mokoagow mengatakan, harusnya ini menjadi pengawasan Sangadi di desa, tentang keberadaan WNA. “Hingga kini saya belum tahu, kalau dia memiliki Kartu Keluarga. Jika ada tetap di kolom kewarganegaraan WNA bukan WNI,” kata Rusmin.
Rusmin menambahkan, tetap nama yang bersangkutan, tidak bisa terdaftar dalam DPT. Sebab dari segi persyaratan kependudukan tak memenuhi persyaratan.”Dari segi persyaratan memang tidak bisa, karena WNA,” Tambah rusmin. (Lung).