BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Muliadi Pamili, Senin, 20 April 2020, mengingatkan kepada pihak Finance di wilayah Bolmut untuk dapat memberikan informasi terkait dengan keringanan pembiayaan kredit akibatkan adanya wabah Covid-19.
Wakil Ketua Komisi II ini, mengatakan, masyarakat agar dapat melapor ketika ada pinjaman terhadap perusahaan pembiayaan atau finance untuk meminta keringanan kredit atau pengurangan angsuran dikarenakan adanya wabah Covid-19.
“Sesuai dengan apa yang telah disampaikan melalui Peraturan OJK RI Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 telah diterbitkan,” tegas Muliadi Pamili.
Anggota DPRD dua periode ini juga menjelaskan, kebijakan tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan.
“Kebijakan OJK itu meminta Bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam, yakni bagi peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung,” jelas Pamili.
Yambat Pontoh