BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Kepastian hukum atas kematian Candri Wartabone (21) hingga kini masih menggantung. Hampir dua bulan sejak insiden di lokasi tambang emas di Paku, penanganan kasus tersebut belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Kondisi ini membuat keluarga korban terus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Orang tua korban, Palamolo Wartabone, mengaku telah berulang kali mendatangi Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) untuk meminta kejelasan.
“Kami dari pihak keluarga selalu mendapat jawaban yang tidak pasti. Kami hanya diminta bersabar tanpa kepastian yang jelas,” ujar Palamolo saat ditemui awak media, Senin (6/4/2026).
Meski demikian, ia menyebut pihak keluarga akhirnya menerima informasi terbaru terkait rencana gelar perkara yang dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026.
Menurut Palamolo, pihaknya sempat menerima penjelasan dari penyidik Aiptu Budi Satrio, SH, yang menyampaikan bahwa gelar perkara sebelumnya telah direncanakan, namun terpaksa ditunda karena sejumlah kendala.
“Kami berharap gelar perkara ini benar-benar dilaksanakan dan bisa membuka titik terang atas kematian anak kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boltara, Iptu Mario Sopacoly, SH, MH, mengatakan bahwa jadwal gelar perkara masih menyesuaikan dengan berbagai agenda di tingkat Polda dan Mabes Polri.
“Pada prinsipnya, gelar perkara akan segera dilaksanakan. Namun, proses ini membutuhkan kehadiran fungsi pengawasan seperti Propam, Siwas, dan Bidkum, sehingga harus dijadwalkan agar semua pihak dapat hadir,” jelasnya.
Hingga kini, keluarga korban masih menanti langkah konkret aparat kepolisian untuk mengungkap secara terang benderang kasus yang merenggut nyawa Candri Wartabone.
Reporter : Chan






















