BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai memberlakukan pembatasan jenis sampah yang dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi TPA di Kota Kotamobagu saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan karena daya tampung yang semakin terbatas.
“Volume sampah di TPA saat ini sudah sangat tinggi, sehingga kami tegaskan bahwa sampah berupa pohon kayu dan bongkahan bangunan sudah tidak bisa lagi diangkat dan dibuang ke TPA,” ujar Kepala DLH Kotamobagu, Erwin Pasambuna, Rabu (18/2) kemarin.
Lanjutnya, selain pembatasan jenis sampah, untuk sementara waktu sampah yang berasal dari luar wilayah Kota Kotamobagu tidak diperbolehkan masuk ke TPA Kotamobagu.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk memperpanjang usia pakai TPA yang saat ini kondisinya semakin kritis,” ungkapnya.
Erwin juga memastikan, pelayanan pengangkutan sampah masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu tetap berjalan normal selama jenis sampah tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dilarang.
“Pengangkutan sampah tetap berjalan normal, yang kami tegaskan hanya sampah pohon kayu, bongkahan bangunan, serta sampah dari luar daerah Kotamobagu yang sudah tidak bisa lagi dibuang di TPA, karena kondisinya memang sudah sangat memprihatinkan,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia






















