BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dalam kegiatan itu, Nasli Paputungan turut serta secara langsung dalam proses pemusnahan barang bukti bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum terkait.
Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana umum yang telah memperoleh putusan tetap dari pengadilan.
Pada kesempatan tersebut, Nasli Paputungan menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Kotamobagu. Sinergi dan kolaborasi antarinstansi harus terus diperkuat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar Nasli Paputungan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Satpol PP sebagai perangkat daerah akan terus mendukung langkah-langkah strategis aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban umum di wilayah Kota Kotamobagu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan supremasi hukum di Kota Kotamobagu.**






















