BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Konsultasi tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Konsultasi ini dilaksanakan sebagai langkah koordinatif dan normatif Pemerintah Kota Kotamobagu dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan tiga hal utama untuk dikonsultasikan.
Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD perihal tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Kedua, Pemerintah Kota Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan Sangadi, apakah akan dilaksanakan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui skema Pemilihan Antar Waktu (PAW), sebagaimana amanat putusan Mahkamah Agung dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk hal ini, Pemkot Kotamobagu meminta arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai instansi pembina.
Ketiga, konsultasi juga mencakup aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan Sangadi, agar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu pada prinsipnya tidak akan mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kita menunggu saja surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan kami sesuaikan secara normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan bahwa langkah kehati-hatian ini diperlukan agar pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Turut hadir dalam kegiatan konsultasi tersebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kota Kotamobagu, Celsi Paputungan ST. ME, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, S.H., M.Si, serta Staf Khusus Bidang Hukum, Haris Mokoginta, S.H.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga tertib pemerintahan dan kepastian hukum di daerah.**






















