BOLMONGRAYA.CO, BOLTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor dalam rangka menjamin kelancaran serta ketepatan sasaran pendistribusian LPG tabung 3 Kg.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hi. Abdul Mutoh Daeng Mulisa, S.Pd., M.M., yang mewakili Bupati Boltara, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan dihadiri Direktur PT. Ecogas Inti Alam, pimpinan OPD terkait, Ketua PWI Boltara, serta para pelaku usaha pangkalan gas LPG 3 Kg se-Kabupaten Boltara, bertempat di Mal Pelayanan Publik Kantor DPMPTSP, Selasa (13/01/2026).
Rakor yang digagas oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut membahas sejumlah poin penting terkait pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
Sejumlah hal yang menjadi penekanan antara lain kewajiban pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP pada setiap transaksi bagi konsumen Rumah Tangga dan Usaha Mikro, serta pembatasan cakupan wilayah layanan pangkalan agar hanya melayani konsumen yang berdomisili di wilayah pangkalan masing-masing.
Selain itu, ditegaskan pula larangan keras bagi pangkalan untuk menjual LPG 3 Kg kepada pengecer dengan alasan apa pun. Setiap pangkalan juga diwajibkan memenuhi standar fasilitas, seperti ketersediaan data penerima LPG, stok tabung gas yang mencukupi, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang masih berlaku, serta timbangan guna memastikan ketepatan isi atau berat tabung. Aspek kepatuhan harga turut menjadi perhatian utama, di mana penjualan LPG 3 Kg wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam sambutan Bupati Boltara yang disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, disampaikan bahwa distribusi LPG tabung 3 Kg di lapangan masih sering tidak merata dan kerap mengalami kelangkaan. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan oleh oknum tertentu, sehingga menyebabkan harga di pasaran melambung jauh dari HET yang ditetapkan pemerintah.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama OPD terkait dan PT. Ecogas Inti Alam akan melakukan pengawasan langsung terhadap para pelaku usaha pangkalan LPG tabung 3 Kg,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran maupun penyimpangan, maka akan diambil langkah-langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi terwujudnya distribusi LPG tabung 3 Kg yang tertib, adil, dan tepat sasaran.
Pada kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya komitmen dan integritas seluruh pihak, baik unsur pemerintah daerah, aparat penegak peraturan, pihak penyalur, maupun para pelaku usaha. Keberhasilan pengendalian dan pengawasan distribusi LPG bersubsidi sangat bergantung pada kesungguhan bersama dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Penulis : Chan
























