BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan giat penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Selasa (20/1/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Kotamobagu Saptono SH didampingi Kasi Pidsus Chairul F. Mokoginta SH, Kasi Intelijen Julian Charles Rotinsulu SH serta Kasi Datun Mariska J. Kandouw SH MH.
Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 5 jam ini, tim penyidik menyita sebanyak 4 (empat) boks besar dokumen SPJ kegiatan seluruh divisi.
Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono SH, mengatakan, penggeledahan pihaknya di Kantor Bawaslu Kotamobagu berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Penggeledahan ini dilakukan agar barang bukti tidak ada yang tercecer atau hilang, karena dokumen-dokumen ini kami perlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 sebesar 7,6 miliar rupiah,” ujar Saptono dalam keterangan resminya.
Meski demikian lanjut Saptono, pihaknya belum bisa memastikan nominal kerugian uang negara atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Kerugian negara belum bisa kita pastikan karena masih menunggu perhitungan dari BPKP. Namun intinya proses penanganan tengah berjalan dan sejauh ini sudah ada 25 orang saksi yang kami periksa,” imbuhnya.
Di singgung soal penetapan tersangka, Saptono belum memberikan jawaban pasti.
“Prosesnya masih berjalan dan untuk penetapan tersangka harus lewat proses ekspose dulu, sehingga kami belum bisa memastikan,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit, mengaku sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Pada intinya kami pihak Bawaslu menghormati proses hukum. Saya juga selaku pimpinan lembaga menghormati proses hukum yang ada dari Kejaksaan, bahwa prosesnya seperti apa, kita menunggu saja,” ungkap Yunita.**






















