BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS), tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan PKS tersebut, dilaksanakan di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025).
Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, mengatakan bahwa tujuan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu ini adalah untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.
Selain itu lanjutnya, kerjasama tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Dengan adanya pidana kerja sosial ini diharapkan berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Wibowo, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, Perwakilan Forkopimda Sulawesi Utara, para Bupati, Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se Provinsi Sulawesi Utara.**






















