BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan bahwa dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah tempat usaha, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah melakukan pengumpulan data dan mencocokkan keterangan awal dengan temuan saat operasi, penyidik Satpol PP menyimpulkan bahwa unsur dugaan pelanggaran telah menguat.
Enam pemilik usaha yang masuk dalam pendalaman kasus tersebut yaitu UYN pemilik Café Blacklist, SWD pemilik Café Agnes, MK pemilik Café M’Classic, AM pemilik Kios Angie, DP pemilik Warung Jihan serta AFW pemilik Kios Sking.
Penyidik Satpol PP menegaskan bahwa langkah penanganan hukum sedang disiapkan.
“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.
Pada tahap gelar perkara nantinya, Satpol PP akan memfokuskan pendalaman pada dugaan bahwa para pemilik usaha membuka cafe namun menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar, serta melayani pengunjung di bawah umur, yang merupakan pelanggaran berat dalam ketentuan Perda.
Dengan temuan tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa semua pelanggaran ini akan ditindak sesuai hukum berlaku.**






















