BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam mencegah perilaku menyimpang yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, adat, budaya dan norma sosial.
Imbauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), termasuk pembinaan kehidupan masyarakat yang bermoral dan berperadaban.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP ME, menyampaikan bahwa upaya pencegahan ini penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan bebas dan konten digital yang meresahkan.
“Kami meminta dukungan dan partisipasi masyarakat. Pengawasan terhadap generasi muda bukan semata tugas sekolah atau pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai orang tua, keluarga dan lingkungan,” ujar Sahaya.
Dikatakannya, fenomena penyebaran konten dan ajakan yang mengarah pada perilaku menyimpang sudah mulai masuk melalui media sosial dan pergaulan sehari-hari.
Untuk itu lanjutnya, Satpol PP tidak hanya melakukan penegakan peraturan daerah, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan untuk menjaga moral dan kesehatan masyarakat.
“Yang kami lakukan bukan untuk mendiskriminasi siapa pun, tetapi untuk melindungi generasi muda dari kerusakan moral serta berbagai risiko sosial dan kesehatan,” ujarnya.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu berkoordinasi dengan Satpol PP. Mari bersama menjaga Kotamobagu agar tetap aman, religius, dan bermartabat. Generasi kita harus terlindungi dari dampak negatif modernisasi yang tidak sesuai kultur dan ajaran agama,” imbuhnya.
Ajakan bersama untuk menjaga generasi muda
- Melalui himbauan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu mengajak masyarakat untuk:
- Menguatkan ketahanan keluarga sebagai fondasi pembentukan karakter anak dan remaja.
- Mengawasi penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan generasi muda.
- Menghidupkan pendidikan agama, moral, dan budaya di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Mengoptimalkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dalam pembinaan sosial. - Melaporkan kepada Satpol PP atau pemerintah setempat apabila ditemukan aktivitas penyebaran atau ajakan terhadap perilaku menyimpang di lingkungan masyarakat.**






















