BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan., Bc.IP., S.H., M.H., menandatangani Nota Kesepakatan tentang sinergi dalam penyelenggaraan Griya Abhipraya, penunjukkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan kemasyarakatan serta pemberdayaan klien pemasyarakatan.
Penandatanganan dilaksanakan dalam momentum peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 yang digelar di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Rabu (19/11/2025).
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., mengatakan maksud dari Nota Kesepakatan adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam mendukung pengelolaan Griya Abhipraya, penunjukan Lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak, serta Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan.
“Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk mensinergikan potensi dan sumber daya yang dimiliki para pihak dalam rangka pengelolaan Griya Abhipraya, penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi anak serta pemberdayaan klien pemasyarakatan, mendukung penerapan Restorative Justice dan memberikan pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan,” ujar Damopolii.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., juga menerima Penghargaan Karya Bhakti Pemasyarakatan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kantor Wilayah Sulawesi Utara, atas Kontribusinya mendukung pelaksanaan program Pembinaan dan Reintegrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Sulawesi Utara, yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan., Bc.IP., S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para Wali Kota dan Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.**






















