BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Melalui Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, resmi dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (17/11/2025) kemarin.
Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial JG, JG dan TJ diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan telah dikonsultasikan serta mendapat pendampingan Korwas PPNS sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta S.STP ME.
Lanjutnya, dengan pelimpahan ini maka rangkaian penyidikan resmi dinyatakan tuntas dan perkara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan setiap pelanggar Perda akan diproses secara hukum tanpa pengecualian,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia






















