BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Upaya penyamaran dengan menggunakan akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu akhirnya terbongkar.
Identitas oknum yang diduga sebagai pelaku berhasil terungkap setelah dilakukan pelacakan internal berdasarkan nomor dan aktivitas komunikasi akun tersebut.
Oknum ini menggunakan foto profil dan nama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu untuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak, diduga dengan tujuan melakukan penipuan, meminta bantuan hingga memancing data pribadi.
Aksi tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat karena memanfaatkan nama pejabat dan institusi untuk kepentingan pribadi.
Bukti semakin menguat ketika terdapat foto reel time saat oknum tersebut membuka handphonenya, mengakses akun WhatsApp yang menggunakan identitas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu.
Foto tersebut didapatkan tepat pada saat yang bersangkutan mengoperasikan akun palsu, sehingga menunjukkan keterlibatan langsung tanpa ruang bantahan.
Selain itu, kuat dugaan motif tindakan ini berkaitan dengan situasi pasca penertiban tiga kafe oleh Satpol PP beberapa waktu lalu, menyusul pelanggaran yang ditemukan berupa operasional di atas pukul 24.00, penyajian minuman beralkohol tanpa izin dan keberadaan pengunjung di bawah umur.
Setelah penertiban itu, muncul akun WhatsApp palsu yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu untuk mempengaruhi pihak-pihak tertentu.
Hal ini mengindikasikan adanya upaya memecah konsentrasi kinerja Satpol PP serta mengacaukan kepercayaan publik terhadap penegakan Perda.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta S.STP ME, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius karena mengandung unsur pemalsuan identitas pejabat daerah, penyalahgunaan nama instansi, serta indikasi penipuan berbasis media elektronik.
“Kami harap oknum ini segera menghadap ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak, kami akan membuat Laporan Kejadian (LK) kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan,” tegas Sahaya dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan WhatsApp atau akun media sosial mengatasnamakan pejabat maupun instansi pemerintah.
Penindakan ini menjadi langkah tegas Satpol PP dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital, menjaga nama baik institusi, serta memastikan komitmen penegakan Perda tetap berjalan tanpa intervensi dan intimidasi dari pihak manapun.**






















