BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), angkat bicara terkait penolakan sejumlah oknum masyarakat saat akan dilaksanakan pemakaman jenazah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maupun penderita Covid-19, Senin, 13 April 2020.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bolmong Parman Ginano.
“Pemerintah prihatin melihat ada jenazah yang akan dimakamkan harus ditolak, padahal ini bukan suatu kejahatan, melainkan ini adalah sebuah cobaan,” ujar Parman.
Lanjut Parman mengingatkan, secara agama penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dimasa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan.
“kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah berstatus PDP, maupun penderita Covid-19. Apalagi, sampai membuat kerumunan di jalan yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran Virus Corona,” kata Parman.
Parman menambahkan, petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan dan pasien Covid-19 sesuai protokol, sebagaimana guideline dari Kemenkes, Kemenag dan MUI.
“Hingga kini tidak ada laporan dari negara manapun diseluruh dunia mengenai kasus penularan Virus Corona melalui jenazah,” terang Parman.
Khusus Camat, Lurah dan Kepala Desa agar supaya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat jika ada korban meninggal dunia, karena berstatus PDP, atau positif Covid-19 agar tidak ditolak.
“Masyarakat perlu edukasi terkait hal itu, bahwa pemakaman telah sesuai SOP yang diterapkan,”. terangnya.
Yadi Bangol