BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., menegaskan kewenangan Pol PP dalam penyidikan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda).
Penegasan ini disampaikan Sahaya, menanggapi adanya pernyataan di masyarakat yang menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja tidak memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.
Menurut Sahaya, Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).
Dikatakannya bahwa kewenangan Penyidik PNS Satpol PP diatur jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang berbunyi “Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Selain itu lanjutnya, kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Di mana, dalam KETENTUAN UMUM angka 5, disebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus pelanggaran Perda Minol,” ungkap Sahaya.
Beberapa kewenangan kegiatan Penyidik Satpol PP juga diuraikan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, di antaranya menerima laporan atau pengaduan masyarakat, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta menghentikan penyidikan jika memenuhi syarat hukum.
Lanjutnya, salah satu kewenangan penting terdapat pada huruf g, yakni memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
“Melalui kewenangan ini, Penyidik PNS melaksanakan ketentuan perundang-undangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Perda. Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, dan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, Penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya. Olehnya dalam pelaksanaan admnindik sebagai penyidik, tentu kami selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan Kejaksaan,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam setiap proses penyidikan, Penyidik Satpol PP juga wajib menjunjung tinggi norma hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan (admnindik) secara cermat sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (2) yang mencakup laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, hingga daftar tersangka. Adapun huruf kk dalam aturan tersebut mengatur tentang daftar tersangka, yaitu dokumen resmi berisi identitas dan data tersangka pelanggaran Perda. Dokumen ini menjadi arsip hukum dan bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan.
“Saat ini Satpol PP Kota Kotamobagu telah memiliki dua orang Penyidik yang telah tersertifikasi dari Badan Diklat Reserse Polri, Megamendung mereka telah mengikuti Diklat Reserse selama 45 hari di Bogor. Olehnya Keberadaan penyidik bersertifikat ini memperkuat kapasitas Satpol PP dalam melaksanakan tugas penyidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.*/Wan






















