BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Kotamobagu menetapkan tersangka dalam perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Hasil gelar perkara yang digelar Jumat (7/11/2025), ditetapkan tiga orang tersangka, masing-masing JG pemilik usaha CV. Toko Tita, JG pemilik kios kelontongan dan TJ pemilik Toko Bukit Karya.
Penyidik menyimpulkan bahwa ketiganya terbukti secara cukup bukti melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.
“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Langkah ini lanjutnya, merupakan upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Perda secara konsisten.
“Penegakkan Perda ini sudah menjadi komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.
Penulis: Hendrawan Madjahia






















