BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu bersama Unit PPA mengamankan JM (42) dan JN (31) pasangan suami-istri (Pasutri) terduga pelaku tindak pidana pemerasan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban inisial SL nomor: LP/B /576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 9 September 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku JM menjalin hubungan gelap dengan korban dan melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban video call tanpa busana kemudian diam-diam merekam video tersebut.
Selanjutnya, bersama istrinya JN, pelaku JM memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial jika tidak diberikan uang.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi dari korban.
“Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu dan masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Dewa.
Selain terduga pelaku lanjut Dewa, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti hasil kejahatan dari para terduga pelaku.
“Di tangan terduga pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam jenis Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000 yang diduga hasil pemerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut AKP I Dewa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial.
“Polres Kotamobagu menghimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terjebak dalam hubungan pribadi yang dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber.
Penulis: Hendrawan Madjahia