BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mempertegas kembali terkait pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk keluar, lewat surat edaran Nomor: 800/setdakab/09/78/IV/2020.
Edaran itu diketahui, sudah ada kesepakatan Lima Kepala Daerah di wilayah Bolaang Mongondow Raya, (BMR) masing-masing Bupati Bolaang Mongondow, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Bupati Bolaang Mongondow Timur dan Walikota Kotamobagu.
Di Poin pertama, Yasti menegaskan, mobilitas orang dan kendaraan masuk-keluar wilayah kabupaten Bolaang Mongondow 1 × 24 jam melalui perbatasan Bolmong dan Minahasa Selatan (Kecamatan Poigar dan Kecamatan Passi Timur) terhitung mulai tanggal 9 April s/d 21 April 2020.
Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Tersebut:
Pertama
Kendaraan umum angkutan kota antar propinsi diizinkan melintas tanpa melakukan pemberhentian di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow.
Kedua
Tidak berlaku pembatasan mobilitas bagi kendaraan angkutan logistik (sembako, produk industri, BBM/LPG, perlengkapan alat kesehatan dan obat-obatan serta kebutuhan dasar/pokok lainnya) kendaraan membawa orang sakit, ambulance, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan petugas keamanan.
Ketiga
Penumpang kendaraan logistik maksimal 3 (tiga) orang.
Keempat
Kendaraan penyerta ambulance diberikan izin untuk masuk atau keluar kabupaten Bolaang Mongondow.
Kelima
Kendaraan umum angkutan kota dalam propinsi (AKDP) tidak di izinkan masuk atau keluar kabupaten Bolaang Mongondow.
Keenam
Kendaraan orang yang masuk wilayah kabupaten Bolaang Mongondow karena kepentingan mendesak (force majeure) tetap diizinkan.
Ketujuh
Kendaraan orang yang keluar wilayah kabupaten Bolaang Mongondow karena kepentingan khusus harus disertai surat tugas atau surat jalan, sekembali dari perjalanan luar daerah, wajib melakukan isolasi mandiri – apabila dalam masa isolasi mandiri tetap melakukan interaksi sosial, maka petugas akan mengambil tindakan tegas.
Di poin kedua, akan dilakukan pemeriksaan kendaraan dan orang sesuai protokal kesehatan Penanganan Covid-19 dan apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjangkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokal kesehatan.
Kemudian di Poin Terakhir, Penjagaan pos perbatasan selama 1×24 jam dan petugas jaga diatur berdasarkan sistem shift, serta diminta kepada masyarakat Bolaang Mongondow agar mematuhi anjuran Sosial Distancing dan Physical Distancing.
Selain pembatasan dan poin-poin diatas Yasti menegaskan, Pemkab Bolmong akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah ada persetujuan/izin dari menteri kesehatan.
“Semua Pemerintah di kecamatan se- bolmong agar dapat meneruskan dan mensosialisasikan edaran ini,” demikian di surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bolmong.
Yadi Bangol