BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pengambilan persetujuan atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Kotamobagu tahun 2025, bertempat di gedung DPRD Kotamobagu, Jumat (26/9/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2025, tetap berlandaskan prinsip pengelolaan keuangan daerah, yakni tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan serta bertanggung jawab.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2025 disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Harapan adanya penyesuaian ini, tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih utama adalah dapat memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” ujar Weny.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa, Pemerintah Kota Kotamobagu dalam penyusunan Perubahan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2025, berupaya menetapkan target capaian secara terukur.
“Perubahan APBD tahun ini, diharapkan akan mampu menjaga adanya konsistensi, kesinambungan, keselarasan program pembangunan sekaligus bisa menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta tersebut, juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu, unsur Forkopimda, para asisten dan pimpinan OPD serta para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Penulis: Hendrawan Madjahia