BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu, dalam rangka pengambilan persetujuan terhadap rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD serta penetapan Ranperda Penyelenggaraan Adat, Kamis (18/9/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama atas KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 merupakan wujud tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif kepada masyarakat.
“Kesepakatan ini juga menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini,” ujar Weny.
Dirinya menegaskan bahwa usulan dan masukan dari DPRD sangat penting demi menghasilkan program-program prioritas yang berdampak langsung bagi pembangunan di Kota Kotamobagu.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Adat, Weny menilai sangat penting dalam menjaga, melestarikan, dan menjadikan nilai-nilai adat sebagai pedoman moral, etika sosial, sekaligus perekat kebersamaan masyarakat.
“Atas nama pribadi dan jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, tokoh adat, akademisi, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga perda ini dapat ditetapkan,” ucapnya.
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kotamobagu ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, bersama pimpinan dan segenap anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan OPD serta pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Penulis: Hendrawan Madjahia