BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengeluarkan kebijakan tentang penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, mengatakan bahwa kebijakan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025 yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Menurutnya, penghapusan denda administrasi PBB ini, merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah Kota dalam meringankan beban masyarakat.
“Selain itu, juga untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat,” ujar Sugiarto, Senin (15/9/2025).
Ia pun menghimbau kepada masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi PBB ini, sebelum tanggal 31 Desember 2025,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia