BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan Babuk yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu Selasa (12/8) tersebut, dihadiri instansi pemerintah daerah, Rutan Kotamobagu dan unsur Polres di empat daerah.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Saptono SH, melalui Plt Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ariel Danny Pasankin SH MH, menyebutkan, sedikitnya ada 54 item barang bukti dari perkara pidana umum yang dimusnahkan pihaknya bersama instansi terkait.
“Ada narkotika berupa sabu, obat-obatan psikotropika, senjata tajam berupa pisau, golok, pakaian dan barang lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda,” sebutnya.
Ariel menegaskan, Kejaksaan bukan hanya bertugas dalam proses penuntutan, tetapi juga menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan ini, adalah bagian pelaksanaan tugas eksekutorial, sekaligus bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara secara tuntas dan transparan kepada masyarakat serta wujud pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah ditangani,” tutup Ariel yang juga Kasie Pidum Kejari Kotamobagu ini.
Penulis: Hendrawan Madjahia