BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Wakil Wali Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (30/6) kemarin.
Dalam sambutannya, Rendy Virgiawan Mangkat menyampaikan, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu tahun 2024 ini, merupakan bentuk nyata dan upaya eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan jalannya roda pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
“Dalam pelaksanaan APBD tahun 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu senantiasa berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab, serta mengupayakan optimalisasi penggunaan anggaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Alhamdulillah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Di mana, Opini WTP ini merupakan opini yang ke 12 kali secara berturut-turut diraih,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, berbagai pencapaian yang diraih Pemerintah Kota Kotamobagu, tidak terlepas dari kerja keras, komitmen tinggi, kemitraan yang harmonis serta dukungan penuh dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kotamobagu dalam mendukung pembangunan.
“Dalam kesempatan ini, saya atas nama pribadi dan segenap jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu yang terus memberikan saran, masukan serta dukungan penuh, dalam menyukseskan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” pungkasnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Kotamobagu Jusran Deby Mokolanot tersebut, turut dihadiri Wakil Ketua II dan segenap anggota DPRD Kotamobagu, unsur Forkopimda, Plh Sekda Kotamobagu beserta jajaran pejabat Pemkot Kotamobagu.
Penulis: Hendrawan Madjahia