BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan langkah langkah guna segera terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Wilayah Desa dan Kelurahan di Kota Kotamobagu.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, Rabu (14/5/2025).
Menurut Ariono, berbagai langkah strategis telah dilaksanakan antara lain telah dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh Perangkat Daerah terkait dengan pendirian Kopdeskel Merah Putih.
Selanjutnya kata Ariono juga telah dilaksanakan sosialisasi di seluruh kecamatan dan di 33 Desa dan Kelurahan.
“Saat ini seluruh pemerintah Desa dan Kelurahan sedang menyiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus dan Musyawarah Kelurahan Khusus guna membahas pendirian Koperasi di wilayahnya, dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tercatat sampai saat ini sudah ada 6 desa dan 1 kelurahan yang telah menyelenggarakan musyawarah khusus selanjutnya didaftarkan untuk mendapatkan badan hukum melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi,” ungkapnya.
Masih menurut Ariono, Pemerintah Daerah merencanakan Kopdeskel Merah Putih di Kota Kotamobagu semuanya segera terbentuk sesuai waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dimana, perangkat daerah teknis terkait, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terus mendorong dan mendampingi desa dan kelurahan untuk percepatan pendiriannya.
“Kami berharap agar seluruh masyarakat di desa dan kelurahan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Ayo menjadi anggota Koperasi Merah Putih untuk mencapai kesejahteraan. Tidak perlu takut, tidak perlu curiga dan tidak perlu ragu ragu karena itu semua adalah musuh Koperasi Merah Putih, sebagaimana yang dinyatakan oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia,” ajak Ariono.**