BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Langkah Polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP tentang kasus penyerobotan tanah kepada Lang Hartoyo, telah sesuai dengan prosedur mekanisme yang diatur dalam KUHP.
Upaya Lang Hartoyo melalui pengacaranya untuk praperadilan terhadap Polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka kepada dirinya gugur alias ditolak oleh hakim prapradilan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin (14/4/2025).
Dengan ditolaknya praperadilan penetapan tersangka oleh hakim PN Kotamobagu, dugaan kasus penyerobotan tanah milik Vivintio yang dilakukan oleh tersangka Lang Hartoyo terus berlanjut.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik melalui Kanit Reskrim Ipda Irwan Pakaya.
“Gugatan Lang Hartoyo dengan mempraperadilan Polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka kepada dirinya gugur di Pengadilan Negeri Kotamobagu alias ditolak pada sidang hari senin kemarin. Setelah ditolak oleh PN gugatannya, saat ini saya akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka Lang Hartoyo untuk pemeriksaan kasus penyerobotan tanah. Saya akan panggil untuk perampungan berkas,” ujar Ipda Irwan Pakaya di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).
Terpisah, Robby Manery selaku Koordinator (Korwil) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow Raya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kotamobagu.
Menurut Robby, ditolaknya prapradilan Lang Hartoyo di PN Kotamobagu menandakan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, karena terbukti gugatan praperadilan Lang Hartoyo ditolak oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Untuk perbuatan Lang Hartoyo sebagai terlapor penyerobot tanah orang diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya akan mengawasi berjalannya kasus ini. Yang bersangkutan harus diproses hukum sesuai perbuatannya,” tegas Robby.
Diketahui, lahan milik Vivintio yang biasa disapa Ci Ping yang terletak di Mongkonai Barat, Kelurahan Kotamobagu barat, Kecamatan Kota kotamobagu Barat diserobot oleh tersangka Lang Hartoyo, dengan cara mendirikan pagar beton untuk melindungi bangunan gudang miliknya. Atas kejadian tersebut, Vivintio resmi melaporkan Lang Hartoyo di Polres Kotamobagu.**