BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengancam akan menyeret 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke Meja Hijau Kejaksaan Negeri.
Hal ini menyusul pidato Bupati Bolmut pada Rapat Paripurna DPRD, yang menyentil tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pada Rabu (05/03/2025).
Namun sejak 17 tahun Bolmut berdiri, dokumen RTRW yang diurus 12 SKPD ini tak kunjung rampung.
“Sehubungan dengan pidato Bupati tadi, yang berkaitan dengan RTRW Pembangunan Bolmut, maka kami dari Komisi III DPRD, telah memberikan waktu selama 6 bulan sejak Januari, kepada sejumlah SKPD, jika belum juga rampung, maka kami akan kirim surat ke Kejaksaan,” terang Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Abdul Zamad Lauma, kepada reporter media ini.
Dirinya melanjutkan jika, cukup besar anggaran yang dihabiskan oleh SKPD tersebut, dalam merampungkan dokumen RTRW, namun hingga kini hasilnya nihil.
“Kami akan minta Kejaksaan untuk menyelidiki ini, karena tidak sedikit uang rakyat yang dihabiskan. Mulai dari konsultasi dan koordinasi ke pusat, hingga workshop,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya pun akan mengirim surat ke Bupati, sebagai demosi kepada 12 SKPD ini.
“Langkah kedua, kami akan surati juga Bupati, untuk memberikan sanksi kepada instansi terkait, karena lalai dalam tugasnya,” ujar Om Dul, sapaan akrabnya.
Diketahui, 12 SKPD tersebut adalah Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Perkimtan, Dinas Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Bapelitbangda.
Penulis : Chan