BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Polemik tentang status pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100% dan Gaji 13 100% bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah tersertifikasi ditanggapi Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Fadli Tadjudin Usup, saat dihubungi reporter media ini, menjelaskan jika, kewenangan pembayaran TPG THR 100% dan Gaji 13 100% adalah Kementerian Agama.
“Segala bentuk laporan administrasi guru PAI itu ke Kemenag, bukan di Pemda. Maka yang bertanggung jawab membayar itu adalah Kemenag,” terangnya.
Dirinya pun berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR, Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
“Sesuai PP 14 itu, pembayaran THR dan Gaji 13 didasarkan atas tunjangan profesi. Nah, Guru PAI ini direkrut oleh Pemda dan ditugaskan di Kemenag, karena mereka ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemenag, mereka menerima sertifikasi secara rutin di Kemenag, maka otomatis pembayaran THR dan Gaji 13 itu melekat di Kemenag,” ungkap Usup.
Dirinya menambahkan, jika ingin dibayarkan Pemda, maka solusinya, tarik semua Guru PAI dari Kementerian Agama.
“Kami sudah berulang kali berkomunikasi dengan pihak kemenag. Kalaupun ingin dibayarkan oleh Pemda, maka tarik saja database Guru PAI dari Kemenag, biar Pemda yang bayarkan. Namun mereka tidak mau kehilangan itu,” ucapnya.
Penulis : Chan