BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) lintas provinsi.
Kronologi pengungkapan kasus itu sendiri berawal pada Kamis 16 Januari 2025, dimana tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu mengantongi informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Manado yang akan melintas di wilayah hukumnya.
Berbekal informasi ini, tim melakukan pencegatan kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 41 gram, selanjutnya tim bekerjasama dengan sopir menuju kediaman pemilik paket yakni RIV di Bumi Nyiur Manado.
Saat penangkapan, RIV sempat meloloskan diri, namun berkat kerja keras tim, RIV berhasil ditangkap pada Sabtu 18 Januari 2025 di lokasi persembunyiannya di Desa Sonder, Kabupaten Minahasa.
Dari hasil pengembangan ini Tim Sat Resnarkoba kemudian berangkat menuju Kota Palu Sulawesi Tengah untuk menangkap pengirim paket sabu tersebut. Alhasil pada Selasa 21 Januari 2025 tim pun berhasil menangkap para tersangka masing-masing MEL, IS dan IQ, ketiganya warga Kota Palu.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Kotamobagu, Selasa (25/2/2025), Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha, menyampaikan bahwa ke empat tersangka masing-masing RIV, MEL, IS dan IQ dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” ujar AKP I Wayan Budha.
Penulis: Hendrawan