BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM– Isu adanya Pemilih KTP luar daerah yang di adukan pihak paslon Sam Sachrul Mamonto – Rusmin Mokoagow (ARus) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya selesai.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, menyatakan laporan yang teregistrasi nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/25.08/XII/2024, dihentikan atau tidak ditindaklanjuti.
Dalam keterangan surat pemberitahuan tertanggal 6 Januari 2025 tersebut, ditegaskan bahwa setelah dilakukan kajian, laporan tidak terbukti.
Adapun para terlapor dalam hal ini, yakni ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah desa. Diantaranya TPS 4 Desa Modayag, TPS 1 dan 2 Desa Lanut, TPS 2 Desa Bongkudai Barat, TPS 2 Desa Inaton, TPS 1 Desa Moonow, TPS 1 Desa Nuangan, TPS 1 Desa Atoga Timur serta TPS 1 Desa Molobog.(Wan)