BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah mengambil langkah proaktif dalam memfasilitasi izin untuk kegiatan penelitian, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, serta Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi siswa. Sabtu, (30/11/2024).
Mengingat pentingnya kegiatan ini dalam mendukung pendidikan dan pengembangan masyarakat, DPMPTSP berkomitmen untuk menyediakan proses yang efisien dan transparan dalam penerbitan izin. Kerja sama dengan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga menjadi kunci dalam mewujudkan hal ini.
Sosialisasi Prosedur Penerbitan Izin
Sebagai langkah awal, DPMPTSP mengadakan sosialisasi kepada mahasiswa dan siswa terkait prosedur pengajuan izin untuk KKN dan PKL. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai syarat-syarat yang diperlukan, serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan izin.
“Kami ingin memastikan bahwa mahasiswa dan siswa mengetahui apa yang diperlukan untuk mengajukan izin dengan benar. Dengan demikian, prosesnya akan lebih cepat dan tidak ada kendala di lapangan,” ungkap Kepala DPMPTSP Buton Tengah.
Kolaborasi dengan Kesbangpol dalam Penerbitan Izin
Kegiatan KKN dan PKL sering kali berkaitan dengan isu-isu sosial dan politik di daerah, sehingga melibatkan Kesbangpol dalam proses penerbitan izin menjadi hal yang sangat penting. DPMPTSP berkolaborasi dengan Kesbangpol untuk melakukan verifikasi terhadap tujuan dan manfaat kegiatan yang diajukan.
“Kerja sama ini membantu kami untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa dan siswa, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Kepala Kesbangpol Buton Tengah.
Proses Pengajuan Izin yang Efisien
Proses pengajuan izin untuk KKN dan PKL kini telah dirancang agar lebih efisien. Mahasiswa dan siswa dapat mengajukan permohonan izin secara online melalui portal resmi DPMPTSP.
Dalam sistem ini, pemohon dapat mengisi formulir yang disediakan, melampirkan dokumen yang diperlukan, dan melacak status pengajuan izin secara real-time.
“Dengan sistem ini, kami berharap dapat mempercepat proses pengajuan izin dan memberikan kemudahan bagi pemohon. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Kepala DPMPTSP.
Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan
Setelah izin diterbitkan, DPMPTSP dan Kesbangpol akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan KKN dan PKL. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang diharapkan bagi masyarakat.
“Kami ingin kegiatan KKN dan PKL tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan kontribusi yang nyata. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi menjadi bagian penting dari proses ini,” tegas Kepala DPMPTSP.
Pemberdayaan Masyarakat Melalui KKN dan PKL
Kegiatan KKN dan PKL diharapkan dapat memberdayakan masyarakat setempat, terutama dalam hal peningkatan kapasitas dan keterampilan.
DPMPTSP mendorong mahasiswa dan siswa untuk melakukan pendekatan yang partisipatif, sehingga masyarakat dapat terlibat aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.
“Kami ingin agar hasil dari kegiatan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Kolaborasi yang baik antara mahasiswa, siswa, dan masyarakat sangat diharapkan untuk mencapai tujuan tersebut,” tambah Kepala DPMPTSP.
Dengan begitu, langkah-langkah yang diambil oleh DPMPTSP Buton Tengah dalam mempermudah penerbitan izin penelitian, KKN, dan PKL, diharapkan akan tercipta sinergi yang baik antara dunia pendidikan dan masyarakat.
Melalui kolaborasi dengan Kesbangpol, proses izin menjadi lebih terarah dan bermanfaat, serta memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tidak hanya memberikan pengalaman bagi mahasiswa dan siswa, tetapi juga dampak positif bagi masyarakat.
DPMPTSP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan dukungan terhadap kegiatan yang mendukung pengembangan masyarakat.
Reporter: Sadly