BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Penerapan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terkait buka tutup jalur di wilayah perbatasan mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut
Menurutnya, kebijakan pemda yang telah diberlakukan sejak Jumat, 27 Maret 2020, perlu untuk ditinjau kembali.
Anggota DPRD Bolmut Budi Setiawan Kohongia yang juga Sekretaris komisi I menyampaikan, kebijakan yang telah diberlakukan oleh pemda sebaiknya ditinjau kembali.
“Karena, kalaupun malam ini para pengendara dan pengemudi tidak bisa melewati Bolmut, maka keesokan harinya saat masuk wilayah Bolmut sudah dalam keadaan lapar. Dan pastinya kondisi inilah yang membawa mereka untuk mampir di tempat makan. Dan tidak menutup kemungkinan ada diantaranya yang sudah terpapar covid-19,” jelas Aris.
Aris juga menyarankan kepada pemerintah untuk melokalisir semua potensi yang membawa penyebaran virus Covid-19.
“Selain itu, yang perlu diwaspadai mereka yang mampir di wilayah Bolmut bukan yang sedang melintasi jalur pantura,” ujar Aris.
Terpisah, Mardan Umar, anggota DPRD Komisi I mengatakan, kebijakan ini juga yang membuat jalan di wilayah perbatasan mengalami kemacetan.
“Jadi penutupan ini boleh dilakukan tetapi harus mempertimbangkan jam malam, misalnya penutupan dilakukan pada pukul 22.00 Wita dan buka jam 06.00. Agar kendaraan di perbatasan tidak mengalami penumpukan,” tambah Mardan.
Sementara, Suriansyah Korompot juga menambahkan, seharusnya pemerintah sudah mempertimbangkan lebih awal dampak dari kebijakan ini.
“Kebijakan tidak melalui kajian komprehensif dan koordinasinya pun kurang maksimal. Jadi ketika di tutup perbatasan Gorontalo maka akan ada antrian panjang kendaraan dari arah manado di bolmut,” tegas Suriansyah
Yambat pontoh