BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Masuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon peserta Pilkada serentak tahun 2024.
Untuk mempercepat proses penertiban APK, Bawaslu dibantu Dinas Satpol PP Kotamobagu yang dibagi menjadi 4 tim.
Menurut Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dayoh, APK yang ditertibkan merupakan APK yang belum sempat dicopot secara mandiri oleh pasangan calon.
“Meski telah dilakukan pembersihan mandiri oleh pasangan calon, namun masih juga terdapat APK yang masih terpasang sehingga perlu dilakukan pembersihan,” kata Herdy, Senin (25/11/2024).
Menurut Herdy, Bawaslu berkewajiban memastikan tidak ada lagi APK paslon yang terpasang ketika masuk tahapan masa tenang atau 2 hari jelang hari pemungutan suara.
“Ini kewajiban Bawaslu tidak boleh ada yang menghalangi dilakukannya pembersihan. Mereka yang menghalangi berarti kena pasal menghalang-halangi kerja Bawaslu. Itu melanggar undang-undang,” tegasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia