BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Barat menggelar sosialisasi partisipatif dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Cafe Aroma Kelurahan Genggulang tersebut, menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Panwascam Kotamobagu Barat, Ahmad Angga Abdul Rasid, mengatakan bahwa sosialisasi yang digelar pihaknya bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil dan transparan.
“Dalam konteks pengawasan ini tentunya dibutuhkan kolaborasi pihak-pihak terkait, termasuk partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalisir dan mencegah potensi pelanggaran selama proses tahapan Pilkada berlangsung,” ujar Angga.
“Untuk itu, kami berharap semua elemen masyarakat dapat turut serta berpartisipasi dalam pengawasan, salah satu cara dengan memberikan informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran,” sambungnya lagi.
Angga juga mengungkapkan, sejauh ini khusus wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat, pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah pelanggaran baik yang dilaporkan maupun hasil temuan di lapangan.
“Cukup banyak temuan dari Panwascam Kotamobagu Barat yang telah diproses dan hingga saat ini ada beberapa yang sudah diputuskan karena memenuhi unsur formil dan materilnya, ada juga yang masih berproses. Temuan ini berkaitan dengan kehadiran ASN di kampanye maupun KPPS dan perangkat kelurahan dalam proses tahapan Pilkada,” bebernya.
Di kesempatan yang sama, Adiyanti SH, selaku narasumber dari Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menyampaikan bahwa penanganan perkara Pemilu di tingkat Pengadilan tentunya setelah adanya tahapan dan proses dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Untuk pelimpahan perkara pemilu di pengadilan waktunya sangat terbatas karena hanya 7 hari untuk mengadili dan memutus perkara tersebut. Makanya kami harus bekerja maksimal, jika kemudian ada banding maka waktunya pun hanya 3 hari sebelum putusan akhir,” ungkapnya.
Hadiyanti juga mengatakan, terkait dengan perkara Pemilu, baru ada 2 kasus yang masuk ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Hal ini lanjutnya membuktikan Pemilu di Kotamobagu terbilang masih berjalan kondusif.
Ia pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada di Kota Kotamobagu dapat berjalan aman dan damai.
“Mari sama-sama kita jaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam hal mengawasi tahapan pemilu. Terkait dengan penanganan perkara Pemilu, pada intinya kami di PN Kotamobagu sifatnya menunggu pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan,” pungkasnya.(Wan)