BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengeluarkan surat edaran terkait penyemprotan disinfektan di seluruh sekolah mulai Kamis, 26 Maret 2020.
Surat edaran bernomor 103/D.14/DISDIK/2020 itu di tujukan kepada Koordinator Wilayah Kepala SD dan SMP se- Bolmong.
Kepala Dinas Pendidikan Renti Mokoginta mengatakan, menekankan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi poin dalam edaran itu, karena semua demi keamanan dan keselamatan kita bersama, untuk pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 atau Virus Corona terutama pada anak-anak didik kita.
“Semua yang tercantum dalam edaran itu, untuk segera ditindaklanjuti karena demi keamanan dan keselamatan kita yang ada di wilayah Bolmong ini,” tegas Renti.
Berikut isi dari surat edaran Disdik Bolmong:
Bahwa dalam rangka pencegahan Covid-19 pada satuan Pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara, serta perkembangan saat ini, maka untuk itu Koordinator Wilayah dan Kepala Sekolah agar:
- Dapat berkoordinasi dengan Puskesmas setempat dalam rangka penyemprotan desinfektan, berkaitan dengan takarannya.
- Penyemprotan dilaksanakan 2 hari sebelum masuk sekolah oleh satuan pendidikan masing-masing.
- Untuk penyemprotan disinfektan dapat dibiayai melalui dana BOS tahun 2020.
- Satuan pendidikan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan siswa untuk setiap kelas.
- Selama penyemprotan dilaksanakan, dibawah pemantauan dan pengawasan Korwil masing-masing kecamatan.
Yadi Bangol