BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus memberikan perhatian khusus terhadap rakyat boltim. Perhatian tersebut tak lepas dari kepedulian Bupati Sehan Landjar, SH yang menganggarkan sembako ke seluruh masyarakat, lewat instruksinya.
Bupati meminta agar Pemda memaksimalkan penanganan Covid-19 dengan melakukan perhitungan anggaran baik DAU dan DD 2020 sesuai peraturan dan kebutuhan Instruksi yang juga ditujukan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsur Forkopimda Boltim untuk segera memantapkan upaya penanggulangan dan meminimalisir penularan Covid-19.
“Karena pentingnya upaya pemantauan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Boltim, maka dipandang perlu untuk melakukan rencana aksi yg efektif, efisien dan terukur,” jelas Bupati.
Berikut beberapa poin yang di instruksikan Bupati kepada Wabup dan Sekda sebagai Koordinator aksi diantaranya:
- Lakukan perhitungan pergeseran Anggaran baik DAU dan DD 2020 sesuai peraturan dan Kebutuhan.
- Memerintahkan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menghitung jumlah kebutuhan Sembako 10.000 Kepala Keluarga (KK), selama masa berlaku tanggap darurat sesuai keputusan BNPB, Pemprov dan Pemda dan untuk Boltim di upayakan berlaku sejak 30 Maret 2020 sampai dengan 30 Mei 2020 (Jangka Dua Bulan, red).
- Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) menghitung kebutuhan anggaran untuk kelengkapan sarana baik pembelian Masker, Alat semprot, Pemasangan tenda di wilayah perbatasan, pengeras suara, berkoordinasi dengan Dinas Sosial mengenai hal – hal lain yang dianggap perlu.
- Memerintahkan dengan segera kepada para Camat dan Sangadi (Kepala Desa, red) untuk melakukan pengawasan aktivitas masyarakat di masing – masing Desa dan melaporkan secara kontinu atau berjenjang perkembangan baik kesehatan kepada Gugus Tugas Pemda, dan segera memasukkan data jumlah Jiwa atau KK yang berpotensi terdampak kesulitan ekonomi akibat pembatasan aktivitas masyarakat.
- Segera bentuk tim penyaluran Sembako, melibatkan unsur Polri, TNI, Pemda, Pemdes, Ormas Kepemudaan dan lain – lain yang dianggap berkompeten.
- Segera berkoordinasi dengan Polres, TNI berkaitan sarana kebutuhan kendaraan operasional petugas dan menghitung biaya operasional para petugas di lapangan termasuk konsumsi para petugas dan bahan bakar kendaraan selama dua bulan kedepan.
Demikian Instruksi ini disampaikan untuk segera ditindaklanjuti tertanda BUPATI.
Sandy